Foto Ilustrasi Produk Halal: Fotoprodukkatalog.com
PDMTUBAN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau para pelaku usaha yang belum bersertifikat halal untuk segera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober mendatang. Imbauan ini sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021.
BPJPH Kemenag memastikan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dimulai pada 18 Oktober 2024 merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia.
Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dengan pemahaman syari dan kewajiban konstitusional, Muhammadiyah sejak 2018 telah mengambil langkah-langkah proaktif dengan membentuk Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) Muhammadiyah sebagai salah satu pemangku kepentingan utama dalam ekosistem halal di Indonesia.
Pada bulan Mei 2021, LPHKHT Muhammadiyah telah memperoleh akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dari instansi pemberi akreditasi resmi pemerintah yaitu BPJPH Kemenag RI.
Untuk itu bagi warga Tuban tidak perlu khawatir, sertifikasi halal dapat Anda lakukan melalui LPH-KHT Muhammadiyah Tuban , hubungi call center kami di 082214766097 a.n. Fatkhur Rozaq (Pendamping Sertifikat Halal Tuban).
Penulis: Samson Thohari