Kriteria Pemilihan Hewan Kurban dalam Islam

PDMTUBAN.COM-Iduladha merupakan salah satu hari raya besar dalam Islam yang ditandai dengan penyembelihan hewan kurban. Salah satu pertanyaan yang sering muncul menjelang hari raya ini adalah jenis hewan apa yang layak untuk dijadikan kurban. Berdasarkan ajaran Islam, hewan yang dapat digunakan untuk kurban adalah bahimah al-an’am atau binatang ternak, seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Hajj ayat 34.

Dalam ayat tersebut, Allah Swt berfirman:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al-Hajj: 34).

Dalam melaksanakan kurban, penting untuk memastikan bahwa hewan yang akan disembelih memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam syariat Islam

Kriteria Fisik Hewan Kurban

Pertama, hewan kurban harus sehat, baik, dan tidak cacat. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad saw. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah saw pernah berkurban dengan dua ekor kibasy bertanduk yang bagus. Anas menyaksikan sendiri Rasulullah meletakkan kakinya di atas kedua unta tersebut, membaca basmalah, dan bertakbir (HR. Muslim, at-Tirmidzi, dan an-Nasai).

Kriteria Kesehatan Hewan Kurban

Aspek kesehatan hewan kurban juga sangat penting. Hewan harus bebas dari penyakit yang jelas terlihat, tidak pincang, dan tidak kurus kering. Hal ini bukan hanya untuk memenuhi syarat syariat, tetapi juga untuk memastikan bahwa daging yang dihasilkan layak konsumsi dan bermanfaat bagi penerimanya.

Kriteria dari Segi Umur

Dijelaskan dalam Hadis Bulughul Maram no. 1360 berikut ini,

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “ل َا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَ حُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu , ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba .” (HR.Muslim no.1963).

Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fukaha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.

Penulis : Samson Thohari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *