PDMTUBAN.COM-Pada Jumat (1/11), PRM Cendoro melaksanakan ikrar wakaf untuk dua bidang tanah: tanah untuk TPQ Masjid Jami Al-Azmi Cendoro dan Masjid Nurah binti Saad Al-Muaither Cendoro. Proses ikrar dipimpin oleh Mudzakir, perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palang. Lizamah dan Lukman Amrullah bertindak sebagai wakif (orang yang mewakafkan), sedangkan Abdullah Asad, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Palang, menjadi nadzir. Acara berlangsung di Masjid Nurah binti Saad Al-Muaither Cendoro, dengan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Mauquf ‘alaih (penerima wakaf). Ainur Rohim dan Dzul Jalal bertindak sebagai saksi.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Cendoro unsur dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah ( PRM) Cendoro, Sekretaris PCM Palang, Wakil Ketua PCM Palang Koordinator Bidang Pendayagunaan Wakaf dan Bendahara PCM Palang, dan Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PCM Palang.
Muzakir, mewakili KUA Palang, berpesan agar seluruh aset Muhammadiyah di Kecamatan Palang segera menetibkan administrasi tanah wakaf sebagai kepemilikan persyarikatan untuk menghindari potensi masalah di masa depan.
“Segera tertibkan administrasi tanah wakaf sebagai kepemilikan persyarikatan, agar aset Muhammadiyah di Kecamatan Palang terhindar dari potensi masalah di masa depan.” pesannta
Ketua PCM Palang, Abdullah As’ad usai acara menyatakan bahwa ikrar ini merupakan tindak lanjut dari upaya Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Tuban dalam menertibkan administrasi tanah wakaf yang dikelolanya. Ikrar ini menegaskan status kepemilikan tanah wakaf, sehingga lebih jelas dan terjamin secara hukum.
” Dengan ikrar ini, status kepemilikan tanah wakaf menjadi lebih jelas dan terjamin secara hukum.” ujarnya
Semoga ikrar wakaf ini menjadi berkah bagi kemajuan TPQ Masjid Jami Al-Azmi Cendoro, Masjid Nurah binti Saad Al-Muaither Cendoro, dan Persyarikatan Muhammadiyah.
Penulis: Samson Thohari