Konsultasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis “Self Declare” Bersama PCA Palang

PDMTUBAN.COM-Majelis Ekonomi Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Palang bersama tim Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thoyyiban (LPH-KHT) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Tuban telah sukses menyelenggarakan program konsultasi dan pendampingan sertifikasi halal gratis “self declare” di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) 2 Cendoro (26/05).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah (PRA) se-Cabang Palang serta sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Palang.

Dalam acara tersebut, Majelis Ekonomi PCA Palang menghadirkan beberapa pendamping sertifikat halal, yaitu Fathkur Rozaq sebagai Wakil Ketua PDM yang membidangi LPH-KHT , Abdul Aziz Darji dan Abdussalam selaku Ketua dan Sekretaris LPH-KHT PDM Tuban.

Abdul Aziz Darji menjelaskan pentingnya sertifikasi halal, terutama untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat benar-benar halal dan thayyib.

“Mengapa tidak hanya memberikan label pada produk haram saja? Karena produk haram sudah banyak yang bercampur dengan produk halal yang beredar di masyarakat. Sebagai contoh, martabak manis merupakan salah satu produk halal, tetapi siapa yang dapat menjamin bahwa kuas yang digunakan untuk mengoleskan margarin juga merupakan produk halal,” jelas Abdul Aziz Darji

Sementara itu Fathkur Rozaq memaparkan persyaratan pengajuan sertifikat halal “self declare,” di antaranya fotokopi KTP, NIB, email, nomor telepon aktif, produk makanan non-daging, dan belum pernah mengajukan sertifikat sebelumnya.

Perlu diketahui, pada 13 April 2022, LPH-KHT Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menerima akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia, menjadikan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam pertama yang memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terakreditasi.

Pemerintah memberlakukan standar sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman (mamin) mulai tahun 2024 namun ada penundaan hingga 2026, sesuai dengan Pasal 2 PP 39 Tahun 2022 yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Penulis: Samson Thohari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *